Pengumuman

9 Program Musi Rawas Mantab Berkelanjutan
9 Program Musi Rawas Mantab Berk...

Aparatur Desa

Sudaryanto

Kadus 4

Siti Sa'diah

Sekretaris Desa

Didi Sukardi

Kadus 1

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 3000

Musyawarah Desa Penyusunan APBDes Perubahan Tahun 2025

Pemerintah Desa Trikoyo melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada bulan November 2025, bertempat di Kantor Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Musyawarah desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Trikoyo beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan kecamatan, pendamping desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terbuka.

Dalam musyawarah tersebut, dibahas secara rinci perubahan-perubahan anggaran yang perlu dilakukan pada APBDes Tahun Anggaran 2025, baik terkait penyesuaian pendapatan desa, realokasi belanja, maupun penambahan dan pengurangan kegiatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan aktual desa. Setiap usulan dan masukan yang disampaikan oleh peserta musyawarah ditampung dan dibahas secara terbuka untuk mencapai kesepakatan bersama.

Suasana musyawarah berlangsung dengan tertib, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan. Diskusi yang terjadi menunjukkan adanya komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan masyarakat, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan warga Desa Trikoyo. Selain itu, musyawarah ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa yang telah berjalan sebelumnya.

Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan APBDes Perubahan Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Trikoyo berharap pengelolaan keuangan desa dapat semakin efektif dan tepat sasaran, serta mampu mendukung percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasil musyawarah ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto